GridFame.id -
Pinjol legal rata-rata memiliki debt collector untuk penagihan.
Biasanya mereka akan turun ke rumah-rumah jika anda debitur yang gagal bayar atau galbay.
Para debt collector akan turun sesuai alamat rumah yang didaftarkan.
Untuk pemakaian jasa debt collector memang diperbolehkan oleh OJK.
Namun, memang ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Tak seperti pada kasus yang marak bemunculan, OJK telah melarang debt collector melakukan kekerasan.
Bahkan, ketika penagihan, debt collector harus membawa surat resmi.
Nah, namun bagaimana jika terlanjur gagal bayar pinjol legal?
Berikut cara atasi gagal bayar pinjol agar tak didatangi debt collector.
Baca Juga: Modalnya Cuma KTP, Pinjol Legal Ini Bisa Langsung Cair!
1. Minta Pengurangan Bunga.
Biasanya banyak yang kesulitan membayar karena bunga yang terus menumpuk.
Jika dirasa keberatan, anda bisa menghubungi pihak pinjol untuk keringanan bunga.
Ceritakan apa yang membuat anda kesulitan untuk membayar tagihan.
2. Pengajuan Rekonstruksi
Anda bisa pengajuan rekonstruksi ke pinjol atau pengurangan biaya.
Bagaimana caranya?
- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
- Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diingat jika total kewajiban akan semakin besar.
3. Melapor ke OJK
Jika saat mengajukan dua hal tersebut di tolak, maka anda bisa melaporkan ke OJK.
Jika anda mendapatkan ancaman dan diteror terus menerus, bisa melapor ke OJK ataupun kepolisian.
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Dana Rupiah, Benarkah Tak Ada DC ke Rumah?