Ada beberapa hal yang bisa dilakukan kalau sudah terlibat dengan pinjaman online ilegal ini, antara lain:
1.Segera lunasi pinjaman
Setidaknya membayar cicilan yang sudah ditetapkan karena menutup pinjaman dengan berhutang dari tempat lain bukanlah solusi.
Sebaliknya, justru akan menambah beban cicilan.
2. Blokir nomor
Apabila Anda merasa diteror atau mendapat laporan dari orang-orang sekitar, segera blokir nomor-nomor asing yang menghubungi.
Tak usah malu menyampaikan kepada keluarga atau rekan-rekan bahwa saat ini sedang memiliki hutang dari pinjol.
Dengan begitu, mereka tidak akan merasa kaget walau sebenarnya masih menimbulkan ketidaknyamanan.
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya
3. Laporkan Debt Collector yang Meneror
Jika penagih sudah bersikap keterlaluan, laporkan segera ke polisi.
Lampirkan seluruh pesan ancaman atau pelecehan yang diterima beserta nomor kontaknya.
Apabila pihak pinjol bersedia duduk bersama untuk musyawarah, ajukan permohonan keringanan bunga atau perpanjangan waktu pelunasan.
Namun, jarang sekali ada pihak yang mau melakukan mediasi seperti itu.