Find Us On Social Media :

Apakah Mobil Rusak Terkena Dampak Gempa Ditanggung Asuransi? Ini Penjelasannya

Mobil terkena gempa dapat asuransi tidak?

GridFame.id - Kerusakan dan risiko akibat Gempa bisa terjadi di mana saja, baik di rumah, dalam gedung ataupun di kendaraan Anda.

Salah satunya yang sering dikhawatirkan mobil rusak terkena dampak gempa apakah ditanggung asuransi?

Sebagaimana kita tahu gempa bumi merupakan bencana alama yang relatif sering terjadi di Tanah Air.

Salah satu pemicu utamanya yakni akibat interaksi lempeng elektronik.

Pertemuan lempeng elektronik menyebabkan terjadinya patahan aktif di dasar lautan dan daratan.

Dengan kondisi tersebut, perlu disadari bahwa sebagai pemegang polis asuransi Anda harus mengetahui mengenai ketentuan klaim mobil yang terkena dampak gempa.

Karena seperti kita tahu bahwa tidak semua kendaraan yang terkena dampak gempa dapat ditanggung asuransi.

Lantas seperti apa ketentuannya?

Simak yuk!

Kendaraan yang Terdampak Gempa Ditanggu Asuransi Tidak?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

“Bisa di cover kalau sudah ada perluasan jaminan atas risiko bencana alam seperti gempa bumi,” ucap Iwan seperti dikutip GridFame.id.

Baca Juga: Alert! BMKG Sebut Adanya Potensi Gempa 8.7M dan Tsunami 10 Meter Terjadi di Selatan Pulau Jawa

Pada dasarnya, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comperhensive yang menanggung seluruh risiko keruskaan ringan hingga berat serta kehilangan.

Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kornologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

Semoga membantu!

 Baca Juga: Alert! BMKG Sebut Adanya Potensi Gempa 8.7M dan Tsunami 10 Meter Terjadi di Selatan Pulau Jawa