GridFame.id - Ada yang pernah mendengar lelang online?
Lelang merupakan salah satu fitur yang disediakan oleh Pegadaian.
Dimana mereka melelang barang gadai karena debitur yang tak mampu melunasi pinjaman padahal sudah jatuh tempo.
Nah, barang-barang yang tak dilunasi itu akan dilelang oleh Pegadaian.
Barang-barang tersebut pun beragam, mulai dari emas, alat elektronik hingga kendaraan.
Jika anda ingin menggadaikan barang terutama emas, caranya bisa cek disini Berikut Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian Dengan Mudah
Memang ada beberapa yang mengadakan lelang ini secara online.
Tetapi, jika ingin mengikutinya, anda wajib waspada.
Ada beberapa ciri-ciri penipuan yang berkedok lelang online.
Baca Juga: Belajar dari Ratusan Mahasiswa IPB yang Dijebak, Ciri Modus Penipuan Online Ternyata Seperti Ini!
Ciri-ciri Penipuan Berkedok Lelang Online
Berikut ini merupakan ciri-ciri penipuan berkedok lelang online dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id:
- Menawarkan harga murah yang tidak wajar
- Menjanjikan menang lelang
- Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening pribadi
- Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait
- Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer
- Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan barang
Agar anda terhindar dari penipuan tersebut, wajib mengetahui tips ini agar tak rugi.
- Melakukan transaksi lelang secara langsung di kantor cabang, bazar, atau pameran yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian resmi terdaftar dan berizin OJK.
- Hati-hati jika penawaran harga tidak wajar atau jauh di bawah harga pasar. Hal ini dapat menjadi indikasi awal tindak penipuan, pemalsuan, atau barang tersebut adalah hasil kejahatan (misalnya barang hasil pencurian, jambret atau lainnya).
- Apabila mendapatkan informasi mengenai lelang, lakukan konfirmasi ke outlet perusahaan pergadaian terdekat atau dengan menelepon ke nomor resmi perusahaan pergadaian tersebut terlebih dahulu.
- Jangan mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal atau bukan nomor rekening resmi perusahaan gadai penyelenggara lelang.