3. Diteror oleh Debt Collector
Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah peminjam bisa diteror terus oleh debt collector.
Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol, banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector.
Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus.
Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay
Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi.
Padahal Anda harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Layanan pinjol juga biasanya meminta Anda untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP, artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.
Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadi disalahgunakan.
Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadiakan semakin besar dan membuat Anda yang harus menanggung kerugian.