GridFame.id - Perlu diketahui, melakukan pinjaman online memiliki bahaya yang tak bisa disepelekan.
Ada risiko tinggi dari melakukan pinjaman online.
Apalagi belakangan sedang marak kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan.
Meski sudah diberantas Kominfo bersama OJK, aplikasi pinjol ilegal masih saja terus bermunculan.
Tak sedikit yang nekat ganti nama saja meski sudah diblokir dan ditutup OJK.
Tak cukup sampai di situ, masyarakat juga kerap dibuat bingung dengan perbedaan pinjol ilegal dan legal.
Terlebih hampir semua aplikasi pinjol memberikan tawaran dana cepat cair.
Ditambah lagi dengan tenor panjang dan bunga rendah meski terkadang hanya janji palsu.
Tentu saja tawaran itu membuat banyak orang yang sedang dalam kondisi terdesak pun tergiur tanpa berpikir panjang.
Daripada menyesal, ada baiknya memahami terlebih dahulu bahaya pinjaman online untuk kehidupan.
Apa saja sih bahaya pinjaman online?
Baca Juga: Tiba-tiba Dapat Tagihan Pinjol Padahal Tak Mengajukan? Langsung Lakukan Hal Ini
Bahaya Terjerat Pinjaman Online
Dilansir dari laman resmi generali.co.id, ada beberapa bahaya melakukan pinjaman online yang harus diketahui.
1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan
Pinjaman online begitu mudah untuk diperoleh, proses pengajuannya sangat mudah bahkan hanya lewat beberapa kali klik aplikasi.
Kemudahan ini justru akan membuat peminjam kerap terlena dan akhirnya tidak berpikir panjang. Bahkan banyak orang di luar sana yang juga tergiur dengan nominal uang yang bisa dipinjam lewat layanan pinjol ini.
Jumlah uangnya bisa begitu besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah, artinya, Anda akan lebih tergoda untuk meminjam lebih banyak uang padahal mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada kebutuhan yang sebenarnya.
2. Nilai Bunga Terlalu Tinggi
Pinjaman online juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi.
Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Tentu hal ini akan sangat merugikan Anda sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis. Saat meminjam uang dari sumber manapun, Anda harus selalu mencari tahu nilai bunganya, pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuan dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas.
Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar.
Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.
3. Diteror oleh Debt Collector
Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah peminjam bisa diteror terus oleh debt collector.
Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol, banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector.
Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus.
Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay
Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi.
Padahal Anda harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Layanan pinjol juga biasanya meminta Anda untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP, artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.
Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadi disalahgunakan.
Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadiakan semakin besar dan membuat Anda yang harus menanggung kerugian.
5. Merusak Hubungan Sosial
Salah satu bahaya pinjaman online yang akan Anda hadapi adalah rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang di sekeliling.
Baca Juga: Catat! Daftar Pinjol Cepat Cair OJK Dijamin Aman Terbaru 2022
Kenapa bisa merusak hubungan sosial? Perlu diketahui bahwa ketika Anda mengajukan pinjaman online, Anda akan diminta untuk memberi data orang terdekat sebagai jaminan.
Jika Anda terlambat membayar angsuran maka orang tersebut bisa saja dihubungi dan diteror oleh debt collector. Kondisi ini akan merusak hubungan sosial dengan orang lain, belum lagi jika muncul berita tidak benar mengenai layanan pinjaman online yang Anda dapatkan.
Intinya, meminjam uang dari layanan pinjol ilegal dapat berpengaruh buruk juga pada hubungan sosialmu dan merusak kedamaian hidup.
6. Pemberlakuan Denda yang Tidak Wajar
Selain bunga, layanan pinjol ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar.
Ini terjadi karena memang pinjol tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.
Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran peminjam.
Sebenarnya sah-sah saja meminjam dari layanan pinjol tapi pastikan layanan tersebut legal dan sudah terdaftar OJK.
Baca Juga: Salah Jika Ada yang Bilang Pinjol Ilegal Jangan Dibayar, Anda Bisa Ikut ke Polisi!