GridFame.id - Bayar perpanjangan STNK kini bisa dilakukan pakai aplikasi DANA loh.
Tentunya proses perpanjangan dilakukan via aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional).
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK tak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Melansir informasi resmi, layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Metode pembayarannya juga cukup beragam.
Masyarakat bisa menggunakan dompet digital DANA untuk bayar perpanjangan STNK.
Prosesnya pun cepat serta bisa dilakukan lewat HP dengan bonus diskon sebesar 25% dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara bayar perpanjangan STNK via SIGNAL di aplikasi DANA?
Yuk simak langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Transfer DANA ke Gopay, Praktis Banget dan Anti Ribet!
Cara Bayar Perpanjangan STNK Via SIGNAL di DANA
Dilansir dari akun instagram resmi dana.id, berikut ini cara bayar perpanjangan STNK via SIGNAL di DANA:
1. Download aplikasi SIGNAL di App Store/Google Play Store.
2. Selesaikan proses registrasi hingga mendapatkan Kode Pembayaran
3. Buka aplikasi DANA
4. Tap Semua Layanan di beranda.
5. Tap Signal, lalu masukkan kode bayar
6. Tap Check Bill lalu tap Confirm dan Bayar
7. Status pembayaran dan bukti akan langsung muncul
Perpanjangan STNK dengan diskon 25% dari DANA ini hanya berlaku di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Sumatera Barat, Jambi, NTB, dan Bengkulu.
Baca Juga: Biaya Admin Cuma Rp 2500! Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA Paylater