GridFame.id – Setiap Gubernur di bebrbagai Provinsi telah menetakan mengenai besaran UMP 2023 atau Upah Minimum Provinsi.
Hal ini sebagaimana sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta para gubernur untuk menetapkan UMP di wilayahnya.
Dalam permenaker No.18 tahun 20022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.
“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Besaran UMP di Jawa 2023
Jika merujuk pada data yang ada untuk penetapan UMP se-Jawa kenaikan paling tinggi berada di Jawa Tengah.
Sementara kenaikan UMP 2023 di Jawa terendah beraada di wilayah DKI Jakarta.
Untuk melihat infonya cek ulasan berikut ini.
DKI Jakarta
Untuk UMP Jakarta sendiri tercatat naik 5.6 persen dibandingkan dengan MP tahun ini sebesar Rp4.6 juta,
Jika naik 5.6 persen ini artinya UMP Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4.9 juta per bulan pada tahun depan.
Banten
Untuk Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6.4 persen.
Dengan ini UMP Banten per Januari 2023 naik dari Rp2.501.203 menjadi ke Rp2.661.280.
Baca Juga: Full Senyum BLT BBM Cair Lagi Desember Simak Cara Daftar Jadi Penerima
Adapun kenaikan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bantern Nomor 561/kep.305-Huk/2022 yang diteken pada 28 November lalu.
Jawa Timur
Sementara, untuk Pemprov Jaim menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp7.8 persen atau Rp148.677.
Dengan begitu UMP Jatim per Januari 2023 akan berlaku sebesar Rp2.0240.244.
LKeputusa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jatim 188/860/KPTS/13/2022.
Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapakna UMP di daerah tersebut akan naik 7.65 persen atau naik Rp140.866.39.
UMP 2023 di DIY akan berlaku menjadi Rp1.981..782.39 pada Januari mendatang.
Jawa Tengah
Jawa tengah menetapkan UMP di daerah tersebut naik 8.01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 menjadi Rp1.958.169.69,” jelas pada KG Jateng 561/50 Tahun 2022.
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jabar 2023 naik 7.88 persen menjadi Rp1.986.670,17.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernyr Nomor 561/kep-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023.
Baca Juga: Pekerja Full Senyum Menaker Pastikan UMR 2023 Naik Segini Prediksi Besarannya