4. Meminta Akses Data Pribadi
Bagian ini jarang disadari oleh nasabah, padahal sangat berbahaya kalau ada pihak luar yang bisa mengakses data-data pribadi dalam ponsel, seperti daftar kontak, galeri (foto, video, dan rekaman), dan lainnya.
Seluruh media ini dijadikan alat untuk mengintimidasi si peminjam apabila tak kunjung bayar cicilan atau gagal melunasi.
Ancaman teror, pencemaran nama baik, atau menyebarkan foto-foto menjadi cara yang ditempuh si pemberi pinjaman guna menekan nasabahnya agar segera bayar.
Inilah salah satu penyebab banyak orang yang bunuh diri karena merasa malu, si pemberi pinjaman tak segan menghubungi orang-orang yang ada di daftar kontak bahkan ada yang memaksa untuk membayar hutang si nasabah tersebut.
5. Tidak Ada Layanan Customer Service
Nomor yang menghubungi lewat SMS atau aplikasi chat bukanlah kontak customer service.
Nomor tersebut hanya memberikan penawaran tanpa peduli apakah seseorang mampu melunasi hutang atau tidak, begitupun jika ada keluhan atau pertanyaan.
Mungkin pada awalnya mereka akan merespon tapi, begitu nasabah merasa kesulitan, nomor tadi tidak akan memberi jawaban yang solutif. Pinjaman online terdaftar OJK seluruhnya memiliki media komunikasi yang dapat diakses secara transparan dan aman.
Misalnya, website resmi, kontak customer service (baik telepon atau chat), alamat kantor, alamat email, dan sebagainya.
Dengan begitu, nasabah yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan konfirmasi tidak kebingungan harus menghubungi siapa dan lewat apa.