GridFame.id - Bagaimana Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi.
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif.
2. UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
3. Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak.
Maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan/atau, pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Baca Juga: Kena Teror Debt Collector Akibat Galbay? Ini 6 Cara Cegah Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi