Find Us On Social Media :

Bukan Cuma 90 Hari, Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal Terungkap! Kominfo Minta Peminjam Segera Lakukan Ini jika Terlanjur Terjerat

galbay pinjol ilegal

 

GridFame.id - Pinjol ilegal masih menjadi hal yang meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir.

Dilansir dari serambinews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membongkar cara penagihan debt collector pinjol ilegal di kawasan Tangerang.

Menurutnya, debt collector tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.

"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.

"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus menyebut debt collector pinjol ilegal berusaha untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.

"Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.

Tak cukup dengan teror di media sosial, debt collector juga berani memaki-maki peminjam secara langsung.

"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri.

Menyikapi banyaknya korban pinjol ilegal, OJK dan Kominfo pun turun tangan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut.

Kominfo juga membagikan cara menghadapi teror debt collector pinjol ilegal.

Baca Juga: Jangan Bangga Dulu Kalau Galbay Pinjol, Ini Sederet Kerugian yang Menghantui Seumur Hidup Meski Pakai Pinjol Ilegal!

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, masyarakat yang terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal diminta untuk tetap tenang. 

Baca Juga: Bukannya Lega Utang Malah Makin Numpuk, Ketahui Dulu 4 Bahaya Besar Kalau Nekat Hutang Pinjol Ilegal