GridFame.id - OJK secara terus menerus meminta masyarakat untuk membantu membrantas pinjol ilegal.
Caranya dengan tak membayar tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
Sebetulnya, OJK sudah menghimbau bolak-balik kepada masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Pasalnya banyak resiko berbahaya ketika meminjam di pinjol ilegal.
Beberapa resiko pinjol ilegal bisa anda baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!
Namun, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat?
Banyak yang setelah kesulitan membayar tagihan pinjol ilegal.
Alasannya karena bunganya yang tiba tiba membengkak dan tenornya yang menjadi sempit.
OJK meminta masyarakat untuk mengabaikan tagihan pinjol ilegal.
Kominfo pun juga turut buka suara mengenai tagihann pinjol ilegal yang tak usah dibayar.
Ia menegaskan masyarakat tak perlu takut dengan debt collector pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Apalagi debt collector tersebut berasal dari pinjol ilegal.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel.
Ia pun juga ikut mendukung dengan mengatakan tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar. "Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Daripada harus membayar tagihannya, OJK menyarankan masyarakat untuk melaporkannya saja dengan 3 cara ini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.