Find Us On Social Media :

Disuruh Bayar Utang Pinjol Ilegal Lewat Rekening Pribadi? Hati-hati Penipuan, Ini yang Harus Segera Dilakukan

pinjol ilegal

GridFame.id - Pernah mendengar pinjol ilegal adalah rentenir online?

Istilah itu diberikan karena bunga dan denda pinjol ilegal yang mencekik.

Bahkan besaran bunga pinjol ilegal melebihi jumlah pinjaman yang diberikan.

Hal itu membuat banyak orang beranggapan pinjol ilegal sebenarnya tak bisa dilunasi meski peminjam terus membayar.

Pasalnya tagihan akan terus ada seolah tak pernah ada habisnya.

Ada banyak modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Mulai dari mereplika nama mirip dengan pinjol legal hingga memasang logo OJK palsu di aplikasi atau website mereka.

Bahkan  ada juga pinjol ilegal yang nekat transfer ke rekening seseorang yang tak berniat mengajukan pinjaman.

Cara itu dilakukan untuk menjebak korban dengan tiba-tiba memberikan tagihan palsu.

Selain itu ada modus penipuan pinjol ilegal yang baru beberapa waktu terakhir.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok DC, Ketahui Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Pinjol Legal

Modus Penipuan Pinjol Ilegal 

Dilansir dari laman resmi cairin.id, seharusnya semua aktivitas pinjol legal hanya melalui aplikasi atau website.

Mulai dari pengajuan, isi data, input dokumen persyaratan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan dan rekening perusahaan).

Jadi, apabila ada seseorang yang menghubungi Anda melalui pesan singkat di media sosial, WA, telepon dengan mengatasnamakan pinjol.

Kemudian meminta informasi akun pinjol atau meminta pembayaran tagihan melalui rekening atas nama pribadi atau bisa melalui jenis pembayaran lainnya, sebaiknya jangan tanggapi dengan serius.

Sebab ini salah satu modus penipuan yang dilakukan pinjol abal.

Penyelenggara pinjol legal tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau dompet digital/e-money.

Anda juga harus memastikan melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan info pada aplikasi atau website.

OJK juga menyarankan untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Simak di sini untuk melaporkan modus penipuan pinjol ilegal ke pihak berwajib.

Baca Juga: TikToker Ini Bongkar Soal Kemungkinan DC Lapangan Pinjol Ilegal, Ternyata Tak Akan Datang ke Rumah?

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

1. Laporkan ke Kepolisian

Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Setelah itu, kamu laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Sebaiknya Dipikir Ulang, Ini Risiko Jangka Panjang Utang Pinjol Ilegal Meski Tak Galbay