GridFame.id -
Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal meresahkan masyarakat.
Apalagi aplikasi pinjaman online ilegal itu kini beredar luas di aplikasi Playstore.
Masyarakat pada umumnya bahkan kesulitan untuk mengenali pinjol ilegal ini.
Terlebih tak ada tanda-tanda khusus di logo pinjol ilegal maupun legal.
Namun, biasanya pinjol ilegal tak mencantumkan logo OJK di logonya.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Sayangnya, saat ini masih saja banyak masyarakat yang nekat meminjam di pinjol ilegal.
Terlebih pemerintah sempat mengatakan untuk tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.
Padahal pinjaman online atau pinjol ilegal ini sangat berbahaya.
Salah satunya, kemungkinan data anda kesebar ke semua kontak.
Selain itu ada pengalaman pahit yang di dapatkan oleh seorang warganet.
Pada laman facebooknya yang bernama Cintya*** menceritakan pengalaman pahitnya galbay pinjol ilegal.
Dimana ia terus menerus diteror oleh pinjol ilegal.
Bahkan, ia sampai dibuatkan sebuah grup WA dari debt collector pinjol tersebut bersama debitur lainnya dan diminta untuk bayar tagihan.
"sempet galbay pinjol ilegal, dc nya ngeri smpe dibuatin grupWA dituding maling haha,"
Penagihan pinjol ilegal sendiri memang terbilang sangat merugikan.
Nah, jika anda menemui pinjol dengan izinyang tak jelas bisa dilaporkan saja.
Berikut cara melapoorkan pinjol ilegal dikutip dari Julo.co.id.
- Anda bisa melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi memalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
- Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.