GridFame.id - Kasus pinjol ilegal sebar data semakin hari semakin meresahkan.
Banyak orang menjadi korban sebar data pinjol ilegal.
Seperti diketahui, OJK menyebut pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi dan kontak saja. Hal itu dilakukan untuk menjaga privasi peminjam. Sedangkan pinjol ilegal kerap melakukan pelanggaran aturan dengan menyadap seluruh HP peminjam. Mereka bahkan bisa mengakses WhatsApp hingga galeri korbannya. Beberapa kasus membuktikan tindak intimidasi debt collector pinjol ilegal yang menggunakan foto untuk mengancam peminjam. Debt collector fintech atau pinjol juga kerap melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel. Selain itu DC pinjol ilegal juga dianggap mencemarkan nama baik peminjam ke seluruh kontak.
Untuk mencegah hal ini terjadi, ada 3 cara yang disarankan OJK.
Apa saja?
Baca Juga: Terdesak Kebutuhan tapi Takut Diteror Debt Collector? Begini Cara Aman Utang di Pinjol
Cara Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitas Pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: Gunakan Jasa Pembuatan Data Palsu Demi Bobol Pinjol Ilegal, Apakah Aman?
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda.
Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK