Find Us On Social Media :

Hati-hati! Pinjol yang Nekat Teror Debitur di Media Sosial Bisa Terancam Hukuman Pidana

pinjol sebar data bisa di hukum pidana

GridFame.id - 

Banyaknya pinjol atau pinjaman online yang sering melakukan pengancaman ke debitur.

Dimana para debt collector tersebut biasanya mengancam ketika debitur tak membayar tagihan.

Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan jika penagihan selain mengancam penyebaran data.

Bahkan, pengancaman ini tak hanya dilakukan oleh pinjol ilegal saja.

Beberapa pinjol legal juga melakukan pengacnaman sebar data ke debitur yang galbay.

Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal bisa anda baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

Jika ditilik dari media sosial banyak yang mengeluhkan cara pinjol menagih.

Masyarakat atau debitur tak jarang datanya disebar ke semua kontak.

Parahnya sampai ada yang disebar ke media sosial.

Sebetulnya, pinjol yang menyebarkan data bisa di penjara loh!

Baca Juga: Awas Modus Penagihan Pinjol Makin Menjebak Kini Kirim Surat Somasi ke Rumah, Ilegal dan Legal Sama Saja?

Sanksi Hukum

Melansir dari hukumonline.com, berikut daftar pidana yang bisa dikenai ke pinjol yang nekat sebar data debitur:

UU PDP

Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]

UU ITE

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu! Ketakutan Diteror DC Gegara Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Wanita Ini Rugi 20 Juta Demi Tutup Utang Orang Lain