Pada akun TikTok @tyasyuniaaa menjelaskan jika pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu dibayarkan.
Ada 2 alasan yang mendasari mengapa pinjol ilegal tak perlu dibayarkan.
1. Perjanjian tidak sah karena tidak memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata
2. Sudah dipastikan hutang batal demi hukum karena pinjol ilegal tidak diawasin OJK
Lalu bagaimana jika mendapatkan teror dan ancaman?
Ia menyebutkan jika anda bisa melaporkannya dengan pelanggaran UU ITE.
Namun, memang sebaiknya hindari pinjol ilegal.
"Apabila ada teror, ancaman bahkan penyebaran data pribadi segera laporkan dengan UU ITE. Sebaiknya hindari pinjaman online karena dampaknya sangat buruk,"
Anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke 3 cara ini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.