Find Us On Social Media :

Bagaimana Cara Mengganti Puasa Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Aturannya

mengganti puasa untuk orang yang sudah meninggal

GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika orang yang sudah meninggal masih memiliki utang puasa?

Apabila keluarga mengetahui hal ini tentu menjadi tanggung jawab ahli waris untuk menggantinya.

Seperti diketahui tinggal hitungan bulan lagi Umat Muslim akan kembali dipertemukan dengan bulan Ramadhan.

Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai mengganti puasa apalagi utang puasa harus lunas sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang.

Jika Anda menundanya sampai tidak terbayar saat bulan Ramadhan datang kembali, maka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan dengan jumlah hutang puasa.

Lalu bagaimana jika orang yang masih memiliki utang puasa meninggal dunia?

Dikutip dari gramedia.com, seseorang meninggal yang tidak wajib membayar fidyah karena disebabkan oleh uzur atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengganti hutang puasa.

Misalnya saja adalah saat seseorang mengalami sakit sampai Ia meninggal dunia.

Sedangkan yang kedua adalah orang meninggal yang wajib mengganti hutang puasa karena sebelumnya masih mempunyai kesempatan untuk mengganti hutang puasa tapi tidak dilakukan.

Sehingga ahli waris yang menjadi penanggung jawab untuk menggantinya.

Simak informasi lengkap terkait cara menggantinya berikut ini.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu?

Cara Mengganti Puasa Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Dilansir dari laman resmi zakat.or.id, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan ahli waris terkait mengganti puasa orang yang telah meninggal dunia.

Ahli waris perlu memperkirakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk di qadha bersama oleh ahli waris atau walinya.

Imam Bukhari, Imam Muslim, dan lain-lain meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

“Orang yang wafat meninggalkan kewajiban puasa, maka walinya harus membayarkan puasanya” (dalam bentuk puasa).

Ahli waris bisa memperkirakan jumlah hari yang akan diganti, supaya tidak terasa memberatkan, boleh dilakukan secara kolektif oleh semua anggota keluarga dekat dan jauh.

Jika ada 30 orang anggota keluarga, maka dapat mengqadha 30 hari puasa yang ditinggalkan almarhum.

Bagaimana jika tidak mampu mengqadha? Boleh dengan membayar fidyah bila wali (keluarga dekat atau keluarga jauh) atau ahli waris atau keluarga tidak mampu berpuasa.

Oleh sebab itulah butuh kebersamaan semua anggota keluarga supaya yang tampak berat jadi ringan karena pandangan yang digunakan adalah ubudiyah, penghambaan diri kepada Allah bukan menilainya sebagai beban.

Namun, jika belum mampu mengganti puasanya secara total, maka ahli waris bisa melakukannya dengan cara bertahap.

Baca Juga: Ada yang Puasanya Dianggap Tidak Sah! Catat, Ini 6 Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan