Oleh karena itu, sesorang harus selektif dalam berutang untuk keperluan konsumtif dan mampu mengelola utang konsumtif tersebut sebaik mungkin.
Keempat, konsumen sering tidak sadar bahwa dibalik kemudahan dalam mekanisme pembayaran yang berbasis BNPL tersebut, ternyata ada kondisi atau klausula tertentu yang wajib diperhatikan oleh konsumen.
Terkesan memang aman dan tidak merugikan konsumen karena mereka bisa mencicil selama 3,6 atau bahkan 12 bulan.
Namun demikian, cicilan yang berbasis Paylater tersebut ternyata disertai dengan suku bunga yang cukup tinggi, bahkan ada yang bilang lebih tinggi dari bunga pinjol.
Nah inilah yang sering dilupakan oleh konsumen, karena mereka punya anggapan bahwa yang penting dapat barang sekarang, dengan meremehkan pembayaran di belakang.
Disamping suku bunganya yang tinggi, masih ada biaya-biaya lain yang perlu diketahui oleh konsumen.
Biaya-biaya tersebut antara lain biaya administrasi, biaya akusisi barang, dan biaya denda kelambatan bayar yang sangat tinggi.
Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin membeli barang dengan cara BNPL harus mampu melihat untung ruginya terlebih dahulu, sebelum menyesal di kemudian hari.
Artikel ini ditulis oleh Dr. Agus Sugiarto, Kepala Departemen OJK Institute
Baca Juga: Nekat Galbay Shopee Paylater, Bisakah Debitur di Jebloskan ke Penjara?