GridFame.id - Tak terasa bulan puasa tinggal menghitung hari.
Banyak orang yang kini sibuk membayar utang puasa tahun lalu.
Baik dengan mengqhada puasa maupun membayar fidyah.
Sebagaimana diketahui, memang ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Beberapa di antaranya adalah orang tua, orang sakit, orang dalam perjalanan, orang hamil, dan lain-lain.
Namun, orang-orang tersebut harus membayar utang puasanya di kemudian hari.
Baik dengan qhada puasa maupun bayar fidyah, sesuai dengan kondisinya.
Kini banyak sekali yang bertanya-tanya, apakah utang puasa Ramadan bisa dibayarkan oleh orang lain?
Misalnya utang puasa istri dibayarkan oleh suami dan lain-lain.
Nah, ini penjelasan soal pertanyaan di atas.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Apakah Qhada Puasa Tetap Sah Jika Lupa Niat dan Tidak Sahur?
Bolehkah Utang Puasa Dibayarkan Orang Lain?
Lewat kanal YouTube-nya, Buya Yahya menjawab pertanyaan soal utang puasa yang dibayarkan oleh orang lain.
Dikatakan olehnya, utang puasa tidak boleh dibayarkan orang lain selagi masih hidup.
"Orang yang punya utang puasa dan dia masih hidup, maka tidak boleh digantikan oleh siapapun. Jadi, kalau orang punya utang puasa tidak boleh diganti orang lain selagi orang yang meninggalkan puasa tersebut nyawanya masih di kandung badan," jelas Buya Yahya.
Utang puasa boleh dibayarkan oleh orang lain jika seseorang yang punya utang sudah meninggal dunia.
"Jika orang yang punya utang lalu meninggal dunia, sementara dia sebanarnya punya kesempatan untuk mengqhada tapi tidak sempat mengqhada (wajib dibayarkan utang puasanya).
Tapi kalau orang meninggal dunia tidak punya waktu untuk mengqhada (langsung meninggal dunia saat bulan puasa atau syawal), maka nggak harus diganti apapun," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Jika Seseorang Tidak Punya Uang atau Beras untuk Bayar Fidyah?