GridFame.id -
Sudah tak asing lagi jika debitur diancam akan disebarkan data jika terlambat bayar.
Hal inilah yang seringkali membuat masyarakat merasa terganggu dengan teror pinjol.
Tak tanggung-tanggung, bahkan pinjol menyebarkan data hampir ke seluruh kontak hp debitur.
Biasanya data yang disebarkan seperti foto dengan KTP, nama dan NIK yang tertera.
Padahal, OJK telah melarang keras debitur untuk tak menyebarkan data debitur.
Etika penagihan debt collector pinjol bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Selain etika penagihan pinjol, OJK juga mengatur soal bunga yang diberikan.
Ya, pinjol banyak yang memberikan beban dengan bunga tinggi terhadap debitur.
Hal inilah yang terkadang membuat debitur kesulitan untuk melakukan pembayaran.
Nyatanya pinjol tak boleh memberikan bunga ataupun denda lebih dari 50%.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dari OJK.
Melansir dalam video TikTok @user5099240791957, mengatakan jika bunga pinjol tak bileh lebih dari 50%.
"OJK sudah memberitahukan semua pinjol legal kalau bunga tidak boleh melebihi 50% jumlah pinjaman di pokok," ungkapnya.
Ia pun memberikan masukan untuk debitur tak perlu panik jika memang akan ada dc ke rumah.
"Yang hari ini masih memaksakan diri, yang takut disebar data, yang takut kalau ketahuan tetangga punya utang, khawatir ditagih dc lapangan tidak usah khawatir," bebernya.
Ia juga membeberkan saran jika terima saja dc ke rumah selama mereka datang dengan baik-baik.
"Jangan berpikir aneh-aneh kalau memang hari ini kita tidak mampu, yausdah berpasrah diri saja untuk menghadapi masalah pinjol. Kalau dc mau datang yaudah silahkan datang selama mereka baik, sopan dan santun penuh dengan etika, kita wajib koperatif," ujarnya.
Namun, ketika dc sudah nekat menyebarkan data anda, lebih baik ancam balik saja.
"Kalian konfirmasi saja ke kontak-kontak kalau itu pinjaman online ilegal, dan sampaikan kepada dc dc yang mau sebarkan data, bilang kalau sebar data berarti utang lunas," tutupnya.
Jika ditilik dari kontan.co.id, OJK menetapkan bunga pinjol resmi sebesar 0,4% per hari. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga pinjol tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.
OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Sedangkan, untuk Anda yang pinjam dana lewat pinjol untuk kebutuhan kegiatan produktif maka bunga yang ditetapkan sekitar 12%-24% per tahun. Nah, bunga tergentung tergantung dari tingkat risikonya.