Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut ini adalah tindakan-tindakan debt collector yang bisa dikenai hukum selain main tangan atau bersikap kasar.
1. Tidak membawa kartu identitas dan dokumen-dokumen resmi saat menagih.
2. Menagih secara terang-terangan atau mempermalukan debitur di depan tetangga-tetangga.
3. Melakukan penagihan selain di alamat rumah yang terdaftar di pinjol.
4. Melakukan penagihan selain kepada debitur atau peminjam.
5. Menagih dengan cara meneror terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Melakukan penagihan di luar jam yang diperbolehkan (08:00-20:00).
Jika debt collector melakukan penagihan ke rumah dengan cara-cara di atas, Anda bisa langsung melaporkannya ke pihah berwajib.
Semoga informasinya bermanfaat!