Find Us On Social Media :

Tak Cuma Kalau Main Tangan! Debt Collector Ternyata Bisa Dilaporkan Jika Melakukan Ini saat Menagih Utang

Melaporkan debt collector ke pihak berwajib

Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib

Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut ini adalah tindakan-tindakan debt collector yang bisa dikenai hukum selain main tangan atau bersikap kasar.

1. Tidak membawa kartu identitas dan dokumen-dokumen resmi saat menagih.

2. Menagih secara terang-terangan atau mempermalukan debitur di depan tetangga-tetangga.

3. Melakukan penagihan selain di alamat rumah yang terdaftar di pinjol.

4. Melakukan penagihan selain kepada debitur atau peminjam.

5. Menagih dengan cara meneror terus-menerus yang bersifat mengganggu.

6. Melakukan penagihan di luar jam yang diperbolehkan (08:00-20:00).

Jika debt collector melakukan penagihan ke rumah dengan cara-cara di atas, Anda bisa langsung melaporkannya ke pihah berwajib.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Ramai Debt Collector Ribut dengan Driver Ojol Hingga Ricuh Gegara Nekat Tarik Paksa Motor, Ini Cara Laporkan Petugas Lapangan yang Kasar