Kita dapat mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.
Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka Sobat Sikapi akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.
2. Meminta penghapusan bunga
Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.
Jika merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.
Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan dapat dikabulkan.
Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
3. Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman
Negosiasi merupakan hal yang dapat sobat sikapi lakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.
Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.
Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.
4. Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang
Apabila Anda merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, maka dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.
Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.
Baca Juga: Kasih Tau Keluarga Jangan Percaya Rentenir, Kelakuannya Lebih Parah Daripada Pinjol Ilegal!
Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.
Itu dia informasi terkait hal-hal yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir.
Jika tidak ingin terlibat masalah dengan rentenir, bisa melakukan cara lain untuk mendapatkan dana atau pinjaman yaitu dengan meminjam kepada bank ataupun dengan menggadaikan barang ke pergadaian.
Dengan meminjam kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK, tidak perlu khawatir terhadap pemberingan bunga yang besar dan tidak masuk akal, serta penagihan pinjaman secara sewenang-wenang.