Kemudian, dalam unggahannya ada seorang debitur lainnya yang penah galbay selama 2 bulan Gopaylater.
Ia mengakui saat itu rumahnya didatang debt collector namun disambut dengan baik.
Debt Collector dan sang debitur itupun mengobrol di dalam rumah agar tak diketahui oleh tetangga lainnya.
"Sy telat 2 bulan Thun lalu pernah di smperin DC gopay. .
Yaa klo DC datang Ngmg aja. Yg udh sih DC nya enak diajak Ngmg nya ga pke otot Ngmg nya ,malah dia nyruh di dlm rumah aja Bu Ngmg nya biar ga ada yang kepo .."
Bagaimana cara menghadapi DC pinjol? Pada Instagram @brimobpolri_ind membagikan tips dan trik menghadapi debt collector.
1. Jika ada yang datang dan menagih utang sebaiknya tanyakan terlebih dahulu identitasnya. Tak bisa sembarangan, debt collector harus memiliki lisensi resmi dan membawanya saat menagih hutang.2. Selain identitas, sebaiknya tanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini adalah kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang bisa dilindungi secara hukum.3. Jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait. Namun jika tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolak.4. Sertifikat jaminan FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya perjanjian kontrak. Jika tidak memiliki itu maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.Jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.