Find Us On Social Media :

Apakah Mandi Keramas di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Hukumnya Mubah, Simak Begini Ketentuan yang Harus Ditaati

Ilustrasi mandi keramas di siang hari saat puasa

Hukum Keramas saat Puasa

Dilansir dari laman resmi dalamislam.com, ada beberapa pendapat terkait dengan hukum keramas saat puasa:

1. Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa

 لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadits tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim) Berdasarkan hadits tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .

Baca Juga: Pantas Baru Jam 10 Sudah Lemas, Ternyata 5 Jenis Makanan Sahur Ini Bikin Cepat Lapar saat Puasa

3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, nerendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdarakan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya. Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.

Akan tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan jika ingin mandi keramas saat puasa: 

Baca Juga: MasyaAllah Bikin Merinding! Ternyata Ini 6 Keistimewaan Orang yang Meninggal saat Puasa dan di Bulan Ramadan

1. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya 2. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya 3. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba  atau setelah malam.

Jika perlu mandi dan berkeramaslah diantara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih (baca keutamaan shalat tarawih dan manfaat shalat tarawih). Saat berkeramas terutama disiang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Baca Juga: Simak Jawaban Apakah Orang Dewasa Boleh Puasa Setengah Hari Saja, Jangan Sampai Salah Kira!