Namun, terkadang praktik joki pinjol juga melibatkan pelanggaran dalam peraturan OJK mengenai industri fintech.
Oleh karena itu, pelaku joki pinjol juga dapat dijerat dengan sanksi administratif dari OJK, seperti pencabutan izin usaha atau denda.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap praktik joki pinjol semakin diperketat. Kepolisian dan pihak OJK sudah mulai bekerja sama untuk mengatasi praktik joki pinjol dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pada awal tahun 2020, OJK dan kepolisian meluncurkan program "Cek OJK" untuk membantu masyarakat memeriksa legalitas dari perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online. Selain itu, OJK juga meminta konsumen untuk melaporkan praktik joki pinjol yang mereka temukan melalui nomor telepon darurat yang telah disediakan.
Kesimpulan
Hukum joki pinjol sangat serius dan berpotensi merugikan masyarakat. Jika Anda menjadi korban praktik joki pinjol, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.