Hukum Tidak Puasa saat Menempuh Perjalanan Mudik Lebaran
Dilansir dari serambinews.com yang mengutip dari laman resmi buyayahya.org pada Senin (3/4/2023), Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan tertentu.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 KM.
2. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.
Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km), ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari).
Subuh hari itu adalah jam 4 pagi dan pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon). Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah.
Baca Juga: Makan Sahur Pukul 11 Malam, Apakah Puasa Sah dan Tetap Dapat Pahala Sahur?
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian. Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. "Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya. "Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim," "Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya.
Baca Juga: Jangan Sampai Membatalkan Niat! Simak Ini 8 Tips Agar Tetap Kuat Puasa Meski Lupa Sahur