Find Us On Social Media :

Capek Gali Lubang Tutup Lubang, Berikut 6 Tindakan yang Harus Dilakukan Saat Terjerat Pinjol

tindakan yang harus dilakukan jika terjerat pinjol

GridFame.id - 

Terlanjur terjerat pinjol? anda jangan panik.

Pinjol atau pinjaman online kini banyak diminati oleh masyarakat.

Pinjol dibagi menjadi dua yaitu ilegal dan legal.

Dimana pinjol legal sudah resmi berizin OJK sedangkan ilegal belum.

Perbedaan pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

OJK menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjol legal saja.

Karena jika nekat pinjam di ilegal tentu sangat berbahaya.

Data anda tak aman bahkan biasanya pinjol ilegal akan nekat mengakses data pribadi di HP anda.

Nah, kebanyakan yang terjerat pinjol akan merasa 'kecanduan' untuk terus berutang.

Efeknya mereka akan gali lubang tutup lubang untuk melunasi tagihannya.

Jika sudah begini, bagaimana solusinya? yuk simak.

Baca Juga: Bisakah Mengajukan Keringanan Pinjol Lagi Jika Pernah Dapat Keringanan Sebelumnya?

Jika terlanjur terjerat pinjol, ada 6 tindakan yang harus dilakukan dikutip dari TikTok @mimikyutt:

- Tetap santai dan jangan panik

- Jangan instal apk pinjol baru untuk menutupi pinjaman yang lain

- Hindari jasa joki hapus data pinjol, itu penipuan

- Jangan gegabah

- Pahami aplikasi pinjol legal/ilegal

- Kenali resiko aplikasi tersebut

Adapun cara agar terhindar dari utang pinjol dikutip dari telkomsel.com:

1. Pinjam Sesuai Kemampuan

2. Pilih Pinjol OJK Bunga Rendah

3. Persingkat Jangka Waktu Tenor

4. Hindari Tutup Lubang Gali Lubang

5. Analisis Pendapatan dan Pengeluaran

6. Pahami Utang Produktif dan Konsumtif

Baca Juga: Ngeri! Puluhan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Palsukan Logo Kemenkop UKM, Begini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu