GridFame.id -
Jelang lebaran aplikasi pinjol ilegal semakin terus bertambah.
Aplikasi pinjol ilegal terus tumbuh meski OJK telah melakukan pemblokiran.
Sejak tahun lalu hingga 2023 ini sudah sebanyak 4000 lebih aplikasi pinjol ilegal sudah diblokir.
Sayangnya, hal itu tak mengurangi adanya pinjol ilegal.
OJK pun meminta masyarakat untuk membantu menghilangkan pinjol ilegal.
Dengan cara melaporkannya ke OJK maupun SWI untuk ditindak lajuti.
Apalagi aplikasi pinjol ilegal ini sudah melanggar hukum.
Resikonya pun tak main-main jika nekat ke pinjol ilegal, anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Pinjol ilegal pun juga seringkali menggunakan beberapa modus.
Sempat ramai ratusan mahasiswa IPB yang terjebak dengan pinjol.
Ternyata dua modus ini yang digunakan oleh pelaku untuk menjebak mahasiswanya.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol Ilegal Gegara Bunga Mencekik, Berikut Tips Hadapi Teror DC Tak Perlu Takut
Melansir dari Kompas.com, awalnya pelaku menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa.
Tujuannya untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka. Namun, faktanya, toko online tersebut milik orang lain.
Tersangka juga berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Tetapi, ternyata angsuran tidak dibayar, dan akhirnya korbanlah yang terus ditagih oleh pihak pinjol.
Modus pertama pelaku meminta korban pinjam di aplikasi pinjaman online yang nantinya setelah cair uang tersebut ditransfer ke pelaku.
Modus kedua pinjaman online tersebut tidak bisa langsung cair ke rekening korban, tapi cairnya kepada rekening online shop.
Jika ingin dicairkan uang itu, harus membeli barang. Jadi tidak bisa langsung bentuk uang.
Lalu bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)