Peritiwa penarikan ini terjadi tanggal 25 Maret 2023 lalu. Menurut Ani (47), istri dari Edo Yuhan, kejadiannya sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia tengah (Wita). Saat itu, posisi Ani berada di rumah kerabatnya di Desa Marawola, Kabupaten Sigi.
Ia didatangui 4 orang yang mengaku debt collector, awalnya menagih baik namun debitur dipaksa masuk ke dalam mobil dan diturunkan di depan kantor ACC .
Ani sebetulnya sudah ada uang untuk membayar tagihan yang tertunda.
Namun, ia malah dipaksa membayar denda sebesara Rp 40 juta oleh debt collector.
Melansir dari polres_pemalang memberikan 4 hal soal penarikan paksa kendaraan kredit:
1. Fidusia merupakan proses pengalihan hal milik suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan
2. Perusahaan pembiayaan leasing biasanya membebankan jaminan fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan
3. Proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurnah bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia
4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan Fidusia
Jika melanggar tentu debt collector malah bisa di penjara atau terkena hukum pidana.
Jika hal tersebut terjadi pada anda, silahkan bisa langsung menghubungi kepolisian setempat.