GridFame - Anda tentu tidak asing dengan istilah leasing.
Leasing yakni kegiatan pembiayaan berupa barang modal maupun aset bagi perusahaan atau perorangan.
Saat ini, banyak sekali orang yang kredit motor atau mobil lewat leasing.
Lewat leasing, debitur tidak perlu memberikan jaminan seperti halnya ambil pinjaman bank.
Selain itu, mereka tak perlu menyiapkan dana besar di awal seperti beli kendaraan cash.
Setelah mendapatkan kendaan yang diinginkan, debitur bisa langsung menyicilnya tiap bulan.
Namun, beberapa debitur mengalami masalah saat melunasi cicilannya.
Salah satunya adalah kendaraan hilang sebelum cicilan lunas.
Jika terjadi masalah demikian, apa yang harus dilakukan oleh debitur?
Apakah debitur masih punya kewajiban untuk membayar sisa cicilan?
Simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Motor Ditarik Leasing Gegara Nunggak Cicilan Berkali-kali, Apakah Utang Langsung Dianggap Lunas?