Status Kendaraan Leasing Hilang sebelum Lunas di Mata Hukum
Melansir dari video TikTok-nya, seorang konsultan hukum bernama Wang Tao Manullang menjelaskan soal hal tersebut.
Lewat video yang diunggah, ia menjelaskan jika kendaraan leasing bukan karena kesalahan pribadi, perjanjian kreditnya bisa dihapus.
Dalam hukum, hal ini sering disebut perikatan hapus.
Pada pasal 1381 KUHPerdata, terdapat 10 penyebab terjadinya perikatan hapus.
Salah satunya karena musnahnya barang yang terutang yang diatur dalam Pasal 1444 dan Pasal 1445 KUH Perdata.
Jika barang yang menjadi objek perikatan musnah atau hilang, maka hapuslah perikatan tersebut, jika memenuhi syarat berikut ini:
- Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur.
- Debitur belum lalai menyerahkannya kepada kreditur.
Jadi, jangan mau ditagih sisa cicilan oleh pihak leasing, ya.
Sebab, barang yang hilang tersebut bisa diklaim asuransi oleh pihak leasing.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan Motor? Sebaiknya Jangan Dikembalikan ke Leasing, Ini Alasannya