GridFame.id - Buka toko di Tokopedia sebenarnya sangat mudah.
Oh iya, sebelum membuka toko di Tokopedia, pastikan Anda sudah daftar akun pembeli dulu di Tokopedia ya!
Membuka toko digital memang banyak menguntungkan pedagang karena bisa meraih pembeli dari seluruh Indonesia.
Dengan begini, keuntungan pun bertambah dan bisnis jadi meningkat pesat.
Kalau sudah punya akun Tokopedia, simak cara daftar buka toko di Tokopedia berikut ini.
Panduan Cara Daftar Buka Toko di Tokopedia
Kini, buka toko di Tokopedia makin mudah. Ikuti langkah-langkah mudahnya berikut ini.
- Buka aplikasi Tokopedia, klik ‘Menu utama’
- Lalu klik ‘Mau mulai berbisnis? Buka Toko Gratis’
- Kemudian akan diarahkan ke halaman buka toko. Klik ‘Buka Toko Gratis’.
- Tulis nama tokomu. Nama toko tidak bisa diubah, jadi pastikan sudah menyiapkan nama toko yang sesuai.
- Setelah isi nama toko, isi domain toko. Domain toko ini nantinya akan berfungsi sebagai link tokomu di Tokopedia.
- Masukkan alamat toko yang benar dan lengkap. Alamat ini akan digunakan oleh kurir untuk mengambil barang dari tokomu. Lengkapi nama jalan, nomor bangunan, nomor RT dan RW, kecamatan, hingga kode pos. Klik ‘Simpan’.
Jika sudah, sebenarnya kita sudah bisa mulai jualan.
Namun ada beberapa tingkatan toko seller.
Yang paling tinggi adalah official store yang memungkinkan pembeli jadi lebih percaya untuk berbelanja di sana.
Apalagi jika Anda memiliki brand sendiri yang sudah bisa dipasarkan.
Baca Juga: Daripada Nunggak, Begini Cara Pakai Fitur Kelola Tagihan di Tokopedia Supaya Gak Telat Bayar
Tapi sebelumnya harus ada beberapa hal yang disiapkan.
Cara Daftar Official Store Tokopedia
1. Untuk Pemilik Brand
- Persyaratan Dokumen Individu
- KTP
- NPWP
- SIUP/Surat Izin Operasional
- HAKI atas merek atau produk yang dijual
- BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
- NIB/TDP/SKDP
- Persyaratan Dokumen Perusahaan
- KTP
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian perusahaan & tap menkumham
- SIUP/Surat Izin Operasional
- HAKI atas merek untuk produk yang dijual
- BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
- NIB/TDP/SKDP
- Surat kuasa (apabila yang menandatangani perjanjian tidak tertera pada akta)
2. Untuk Seller Resmi
- Persyaratan Dokumen Individu
- KTP
- NPWP perorangan
- SIUP/Surat Izin Operasional
- Surat Izin Distribusi/surat penunjukan dari pemilik merek untuk retail
- BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
- NIB/TDP/SKDP
- Persyaratan Dokumen Perusahaan
- KTP
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian perusahaan & tap menkumham
- SIUP/Surat Izin Operasional
- Surat Izin Distribusi/surat penunjukan dari pemilik merek untuk retail
- BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
- NIB/TDP/SKDP
- Surat kuasa (apabila yang menandatangani perjanjian tidak tertera pada akta)
3. Untuk Terbaik Tokopedia
- Persyaratan Dokumen Individu
- KTP
- NPWP perorangan
- SIUP retail/Surat Izin Operasional
- BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
- NIB/TDP/SKDP
- Persyaratan Dokumen Perusahaan
- KTP
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian perusahaan & tap menkumham
- SIUP retail/Surat Izin Operasional
- BPOM/SNI/Izin Kemenkes untuk produk yang membutuhkan izin tersebut
- NIB/TDP/SKDP
- Surat kuasa (apabila yang menandatangani perjanjian tidak tertera pada akta)
- Syarat Performa Toko
- Seller berstatus Power Merchant atau Power Merchant PRO
- Skor Performa Toko minimal 70
- Tingkat Pembatalan Pesanan kurang dari 5% dalam sebulan
- Toko telah aktif berjualan minimum 6 bulan
- Rata-rata penjualan bulanan mencapai Rp 20.000.000 dan 30 pesanan selesai selama 3 bulan terakhir
Baca Juga: Ini Penyebab Kita Tidak Bisa Pakai Gratis Ongkir di Tokopedia, Simak Ketentuannya Dulu!