"Macet kredit atau kol 5 itu bukan berarti tidak bisa dicairkan kreditnya," bebernya.
Sebetulnya, BI Checking atau SLIK hanya memberikan informasi ke bank terhadap 'perilaku' debitur.
"Bi Checking atau Slik itu hanya memberikan informasi ke bank atau lembaga keungan lainnya agar hati-hati terhadap debitur ini," jelasnya.
Nah untuk pencairannya kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.
Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja ada perbedaan dari kreditur yang skalanya bagus seperti dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.
"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.
Ia menuturkan yang tak boleh dicairkan itu adalah debitur yang masuk ke dalam daftar hitam nasional.
"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.
Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.
"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Tak Hanya BI Checking, Ini Hal yang Dipertimbangkan Saat Pengajuan KPR ke Bank