Find Us On Social Media :

Gak Perlu Pusing, Ini Tips Lolos Pengajuan KPR Meski BI Checking Masuk ke Kol 5

pengajuan kpr meski bi checking jelek

GridFame.id - 

BI Checking sangat penting ketika pengajuan pinjaman di bank.

Lantaran pihak bank secara otomatis akan melakukan pengecekkan BI Checking debiturnya.

Di dalam BI Checking memang bisa terlihat bagaimana riwayat pembayaran tagihan cicilan sebelumnya.

Selain itu, di BI Checking juga terlihat data-data lainnya.

Seperti tenor pinjaman, jumlah pinjaman dan aplikasi atau bank apa saja yang digunakan.

Cara pengecekkan BI Checking bisa dilakukan dengan baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!

Nantinya setiap debitur akan dinilai dari skor atau kol angka 1 hingga 5.

Jika masuk ke kol 5 pertanda kredit anda macet dan diblokir BI Checking.

Namun, tenang aja ada tips yang bisa dilakukan jika masuk kol 5 namun tetap ingin pengajuan KPR.

Baca Juga: Padahal Tagihan Sudah Lunas Tapi Skor BI Checking Belum Berubah? Ini Solusinya

Melansir dari akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan jika masuk ke dalam kol 5 bukan berarti kreditnya tak bisa dicairkan.

"Macet kredit atau kol 5 itu bukan berarti tidak bisa dicairkan kreditnya," bebernya.

Sebetulnya, BI Checking atau SLIK hanya memberikan informasi ke bank terhadap 'perilaku' debitur.

"Bi Checking atau Slik itu hanya memberikan informasi ke bank atau lembaga keungan lainnya agar hati-hati terhadap debitur ini," jelasnya.

Nah untuk pencairannya kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.

Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja ada perbedaan dari kreditur yang skalanya bagus seperti dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.

"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.

Ia menuturkan yang tak boleh dicairkan itu adalah debitur yang masuk ke dalam daftar hitam nasional.

"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.

Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.

"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.

Baca Juga: Tak Hanya BI Checking, Ini Hal yang Dipertimbangkan Saat Pengajuan KPR ke Bank