GridFame.id -Pengguna Indodana Paylater harus tahu dan jangan coba-coba galbay!
Seperti diketahui, Indodana merupakan platform Fintech yang sudah menggunakan teknologi canggih dan terpercaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadimu
Indodana juga termasuk aplikasi pinjol yang aman dan legal.
Anda bisa meminta dana pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta dengan masa pengembalian untuk pinjaman berkisar dari satu hingga enam bulan.
Jatuh tempo Indodana adalah 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi dan diatur otomatis oleh sistem.
Selain pinjaman dana instan, Indodana juga menawarkan fitur paylater yang bisa dipakai di beberapa marketplace.
Indodana memberikan fitur Belanja Sekarang Bayar Nanti dengan cara dicicil di beberapa marketplace.
Jika terlambat membayar tagihan, tentunya Anda akan dikenakan biaya keterlambatan.
Tanggal Jatuh Tempo tidak akan berubah meski hari Sabtu atau Minggu.
Tentunya akan ada debt collector di sejumlah wilayah yang bisa saja mendatangi peminjam yang terlambat atau gagal bayar.
Agar hal itu tak terjadi, simak ini daftar jangkauan wilayah Indodana Paylater.
Area Jangkauan Indodana Paylater
Dilansir dari laman resmi blog.indodana.id, ternyata ini daftar wilayah yang masih masuk jangkauan Indodana Paylater
1. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
2. Banten: Serang dan Cilegon.
3. Jawa Barat: Bandung, Cimahi, Karawang, Cianjur, Cirebon, Garut, Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, dan Sukabumi.
4. Jawa Tengah: Yogyakarta, Semarang, dan Surakarta.
5. Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Jember, dan Pasuruan.
6. Bali: Denpasar dan Badung.
7. Sumatera: Batam, Palembang, Bandar Lampung, Jambi, Medan, Padang, dan Pekanbaru.
8. Kalimantan: Pontianak, Balikpapan, Banjarmasin, Palangka Raya, dan Samarinda.
9. Sulawesi: Makassar dan Manado.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Penyebab Paylater Indodana Tidak Bisa Digunakan Padahal Masih Ada Limit