Find Us On Social Media :

Duh, Dapat Notif Pengajuan Klaim JHT Anda Tidak Dapat Dilanjutkan? Simak Penyebab dan Solusinya di Sini

GridFame.id - Bagi mereka yang terkena PHK atau resign, pasti disarankan untuk langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi yang berencana untuk tidak meneruskan bekerja di perusahaan.

Banyak juga yang langsung mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada kasus di mana beberapa orang harus bolak-balik mengurus pencairan klaim.

Soalnya, terkadang ada notifikasi 'pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan'.

Wah, kenapa ya?

Nah, agar Anda tak mengalami hal serupa, apalagi pengajuan klaim ditolak, sebaiknya perhatikan persoalan teknis sebelum mencairkan.

1. Berkas Tidak Lengkap

Pengajuan yang tidak disertai berkas lengkap tidak dapat diproses.

Makanya penting untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Berikut adalah dokumen yang harus dibawa:

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Resign, Gimana Kalau Tidak Diurus?

Untuk peserta yang hendak mencairkan dana di kantor cabang terdekat yang tidak sama dengan domisili KTP, pastikan membawa fotokopi dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

Pastikan data diri yang tercantum di KK dan KTP sama, seperti alamat dan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Ada Perbedaan data KK dan KTP

Untuk peserta yang pernah berpindah tempat tinggal atau status, agar aplikasi tak ditolak, maka sertakan surat keterangan pindah dari RT/RW tempat bermukim dan surat pengantar dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

3. Tidak Membawa Kartu BP Jamsostek

Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta diwajibkan membawa kartu BP Jamsostek.

Jika terjadi kehilangan, Anda dapat menyertakan surat kehilangan di kantor polisi.

Dalam kasus tertentu, jika surat referensi tak diterima, peserta harus membuat ulang kartu peserta.

4. Status Kepesertaan Masih Aktif

Sebelum melakukan pengajuan, pastikan Anda dinyatakan sebagai peserta non-aktif.

Pengecekan status dapat dipastikan melalui HRD perusahaan atau SMS ke 2757. Peserta juga bisa mengunduh aplikasi BPJSTKU, lakukan registrasi dengan memasukkan data kependudukan dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status Anda.

Jika status masih aktif namun sudah resign atau PHK, bisa menghubungi perusahaan tempat bekerja sebelumnya untuk diurus.

5. Masa Tunggu Belum Genap

Jangan terburu-buru mengajukan pencairan manfaat jika tak mau ditolak.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan BPJS Ketenagajerkaan Beserta Syarat Lengkapnya

Sebab, ada masa tunggu yang harus dipenuhi, yaitu satu bulan terhitung dari tanggal peserta berhenti bekerja.

Pastikan tanggal keluarganya paklaring Anda telah melewati sebulan dari tanggal pengajuan.

Baca Juga: Simak Info Lengkap Pengobatan Diabetes dan Jenis Insulin yang Ditanggung BPJS Supaya Tak Keliru!