GridFame.id - Pernikahan siri di kalangan anggota PNS kerap menuai kontroversi di masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Biro Kepegawaian dan Organisasi, terkait Perkawinan PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan Perkawinan sebagaimana diatur dalam adalah, “ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dalam hal ini dimaksudkan perkawinan bukan hanya ikatan sosial saja.
Melainkan juga suatu ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan sekaligus pranata yang meresmikan/melegalkan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual.
Perkawinan dimaksudkan adalah untuk membentuk keluarga.
Sedangkan pernikahan siri tidak didaftarkan/dicatatkan pada KUA ataupun Catatan Sipil.
Sehingga perkawinan siri tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974.
Hal itu membuat perkawinan siri dinilai bukan merupakan pernikahan yang sah.
Lalu apa sanksi yang akan ditanggung jika PNS ketahuan nikah siri?
Jangan anggap sepele, ini risiko yang harus ditanggung di kemudian hari.
Baca Juga: Banyak yang Gak Tahu! Ternyata ASN atau PNS Bisa Ajukan Pinjaman KUR, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Sanksi Hukuman Bagi PNS yang Nikah Siri
Dilansir dari laman resmi pnskamikamu.co.id, ada sanksi yang harus ditanggung jika anggota PNS ketahuan nikah siri.
Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Secara tegas Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Jadi jangan coba-coba ya!