Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.
Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.
4. Pelaporan ke SID
Apabila Anda tidak ada iktikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.
SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman online.
Dengan mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online di atas, setidaknya Anda sudah memiliki gambaran bahwa risiko utama saat telat atau gagal bayar adalah penagihan.
Namun bagaimana jika Anda dihadapkan oleh oknum penagihan nakal yang tidak bekerja sesuai prinsip dasar AFPI?
Langkah-langkah Membuat Laporan Pengaduan Pinjol Ilegal di Website AFPI
- Buka tab browser Anda, masukkan alamat website AFPI : https://afpi.or.id/
- Di laman utama bagian bawah akan muncul semacam pop up bertuliskan KOLOM PENGADUAN. Silakan klik : Laporkan Pengaduan.
- Isi kotak pengaduan meliputi : nama – e-mail – nama platform – tuliskan masalah yang Anda hadapi – attach file yang berisikan dokumen bukti pengaduan – centang I’m not a robot
- Submit report.
Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.