Find Us On Social Media :

Ternyata Setelah Lapor Pinjol Ilegal Utang Tidak Auto Lunas, Ini yang Bakal Terjadi Setelahnya

Lapor pinjol ilegal

Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.

Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.

4. Pelaporan ke SID

Apabila Anda tidak ada iktikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.

SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman online.

Dengan mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online di atas, setidaknya Anda sudah memiliki gambaran bahwa risiko utama saat telat atau gagal bayar adalah penagihan.

Namun bagaimana jika Anda dihadapkan oleh oknum penagihan nakal yang tidak bekerja sesuai prinsip dasar AFPI?

Langkah-langkah Membuat Laporan Pengaduan Pinjol Ilegal di Website AFPI

Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.

Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.

 Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Legal yang Punya DC dan Datang ke Rumah, Sosok Ini Bongkar Cara Jitu Hadapi Rentenir Meski Belum Bisa Bayar