Find Us On Social Media :

Nahloh! Puluhan Aplikasi Pinjol Legal Ternyata Belum Penuhi Syarat OJK, Akankah Ditutup?

pinjol belum penuhi syarat OJK

GridFame.id - 

Saat ini hanya ada 102 aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

Pinjol sendiri dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.

Dimana pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK sementara ilegal belum.

OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol.

Alasannya karena banyak yang secara tak sadar terjebak pinjol ilegal.

Lantaran akan ada risiko mengerikan jika nekat pinjam di pinjol ilegal.

Salah satunya data anda bisa diambil dan dijual atau disalahgunakan oleh pinjol tersebut.

Apalagi kini pinjol ilegal banyak bertebaran di media sosial.

Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Beberapa waktu lalu, OJK mengatakan ada puluhan pinjol yang tak memenuhi syarat.

Apakah bisa OJK menutup aplikasi pinjol yang tak sesuai dengan syarat?

Ini penjelasannya secara singkat.

Baca Juga: Tak Punya Slip Gaji tapi Butuh Dana Cepat? Ini 5 Hal yang Perlu Disiapkan Ibu Rumah Tangga Sebelum Pengajuan Pinjol

Dilansir dari Kontan.co.id, Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan membeberkan saat ini tercdapat 102 pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

Sayangnya, ada sekitar 25%-26% dari total 102 pinjol yang terdaftar tak memenuhi syarat dari OJK.

Salah satunya adalah minimum modal senilai Rp 2,5 miliar.

Namun, dia mengungkapkan perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan.

"Mereka dalam tahap peningkatan modal, bukan berarti diam saja," ucap dia, Selasa (16/5).

Jika tak kunjung menuhi paling lambat hingga Juli 2023, maka akan ada sanksi yang didapatkan.

"Bisa saja dilakukan peringatan, tahapan-tahapan pengawas, teguran, hingga pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.

Selain itu, perusahaan pinjol bisa saja ditutup jika tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.

Apa itu TWP90? tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.

Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.

Baca Juga: Data Nasabah Pinjol Akan Masih Tersimpan Selama 1 Tahun? Begini Cara Hapus Permanen Tanpa Joki