GridFame.id -
Zaman yang semakin maju dan modern semakin banyak yang terkena penipuan online.
Penipuan online yang terjadi pun sangat beragam.
Mulai dari penipuan tiket konser, jual barang dan lain-lain.
Tak main-main bahkan angkanya yang hanya ratusa ribu bisa sampai puluhan juta.
Contohnya saja baru-baru ini seorang TikTokers tertipu uang Rp 12 juta.
Dimana ia kena tipu jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay.
Selain itu, ada juga beberapa warganet yang tertipu jastip tiket konser Coldplay.
Untuk ceritanya anda bisa baca langsung di platform media sosial, twitter.
Apakah jadi korban penipuan online uang bisa kembali?
Ada 2 cara untuk melaporkan dan uang bisa kembali utuh.
Tetapi, bergantung dari proses masing-masing website.
Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Lapor.go.id
Melansir dari sonora.id , cara melaporkan penipuan online adalah dengan mengakses lapor.go.id sesegera mungkin.
- Buka browser dan ketik https://lapor.go.id
- Pilih opsi 'pengaduan'
- Masukan judul pelaporan
- Ketik nama akun terduga pelaku penipuan, kerugian, serta keterangan lainnya
- Masukan tanggal kejadian penipuan
- Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan penipuan
- Masukan dan pilih kategori tindak pidana
- Unggah lampiran, pastikan ukuran file sebesar 2 MB
- Masukan kategori pengadu
- Klik 'lapor'
- Masukan identitas diri
Cara Melaporkan Penipuan Online melalui Cek Rekening
Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online melalui cek rekening adalah:
1. Buka browser dan akses https://cekrekening.id
2. Pilih menu 'laporkan sekarang' pada halaman Cek Rekening
3. Isi data rekening
4. Ketik untuk memasukan biodata pelapor
5. Masukan data pelapor
6. Ketik rinci kronologi kejadian
7. Unggah bukti penipuan yang sudah Anda miliki
8. Klik centang pada kolom verifikasi
9. Klik 'submit' untuk meneruskan laporan
10. Tunggu pemberitahuan laporan diproses
Baca Juga: Simak 6 Tanda Debt Collector Pinjol Palsu, Hati-hati Jadi Korban Penipuan!