GridFame.id - Beberapa waktu terakhir banyak orang mengaku jadi korban teror debt collector Akulaku Paylater.
Hal itu terjadi karena pengguna tersebut galbay alias gagal bayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo.
Padahal sebelum dikejar debt collector, pengguna bisa mengajukan program restrukturisasi atau minta keringanan.
Akan tetapi, program restrukturisasi/penundaan pembayaran hanya berlaku untuk Akucicil (cicilan barang). Syaratnya, pengguna sudah terlambat membayar lebih dari 60 hari dan memiliki nilai tagihan lebih dari Rp 500.000. Selain itu, Akulaku hanya akan menyetujui permintaan restrukturisasi dari debitur yang memiliki riwayat pembayaran yang tepat waktu.
Nantinya debitur hanya bisa memilih tenor restrukturisasi/penundaan pembayaran untuk tagihan cicilan barang dengan jumlah tenor maksimal tiga bulan.
Debitur juga akan dikenai tambahan biaya atau denda keterlambatan saat pengajuan keringanan atau penundaan pembayaran.
Karena itu debitur harus memastikan tidak terlambat membayar denda keterlambatan agar pengajuan keringanan disetujui.
Lalu bagaimana caranya?
Simak langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Bisa Cicil sampai 15 Kali! Ini Dia Cara Bayar Pesanan Shopee Pakai Akulaku Paylater
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit Akulaku Paylater
Dilansir dari laman resmi akulakufinance.co.id, begini langkah-langkah minta keringanan bayar tagihan Akulaku:
1. Buka aplikasi Akulaku.