GridFame.id - Apakah utang bank auto lunas jika jaminan sudah disita?
Mungkin pertanyaan ini pernah terlintas di pikiran para debitur bank.
Terutama yang saat ini tengah macet atau bahkan gagal bayar kredit bank.
Macet atau gagal bayar adalah kondisi di mana debitur sudah sangat kesulitan atau bahkan tidak bisa lagi bayar utang.
Biasanya, hal ini disebabkan karena debitur kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, dan lain-lain.
Jika sudah macet atau gagal bayar, pihak bank biasanya akan menyita jaminan debitur.
Jaminan ini biasanya diajukan saat awal pengajuan pinjaman atau kredit.
Jaminan tersebut bakal dicairkan jika debitur tidak memenuhi janji untuk bayar utang seperti yang sudah disepakati di awal.
Namun, yang jadi pertanyaannya, apakah utang debitur auto lunas jika jaminan disita oleh pihak bank?
Berikut penjelasan selengkapnya dari salah satu banker.
Simak sampai tuntas, ya!
Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Pinjaman Bank Untuk Pensiunan