Find Us On Social Media :

OJK Rilis 102 Pinjol Legal Terbaru 2023, Ini yang Ada dan Tidak Ada DC Lapangan

GridFame.id - Masyarakat Indonesia terus dihimbau dalam penggunaan layanan pinjol secara legal dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjol,  adakalanya pengguna teliti dan secara berkala mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.

Untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan daftar pinjol legal, seperti biasa berikut ini OJK merilis daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK dan legal per Maret 2023.

Simak daftar nama dan situsnya berikut ini.

Daftar 102 pinjol legal yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Sering Tak Disadari Debitur, 4 Dampak Buruk Pinjam Banyak Pinjol yang Bisa Bikin Gigit Jari Saat Jatuh Tempo!

Selain itu masyarakat juga dimudahkan dengan mengecek nama-nama perusahaan pinjol yang ilegal pada laman resmi OJK berikut ini.

Adapun pengaduan layanan lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.

Baca Juga: Hati-hati! Debitur Malah Bisa Masuk Penjara Jika Lakukan Hal Sepele Ini ke DC Pinjol