Find Us On Social Media :

Waduh Bisa Kena Sengketa dan Tak Diakui Bank! OJK Peringatkan Hal Penting Ini Sebelum Mengajukan KPR

Hal yang harus diperhatikan sebelum kpr

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum KPR

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pengajuan KPR:

1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai izin-izin, antara lain :

- Ijin Peruntukan Tanah: Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb

- Prasarana sudah tersedia

- Kondisi tanah matang

- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer dan IMB Induk

2. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). 

Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.

Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Baca Juga: Dijamin Tak Ada Bunga dan Riba, Kenali Dulu Ini Kekurangan dan Kerugian KPR Syariah Bagi Debitur