Hal ini sangat jauh dari dana yang masuk sekitar Rp26,3 juta.
Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini adalah untuk tidak terburu-buru mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh si penipu.
Pasalnya, si penipu pasti memanfaatkan rasa takut dan khawatir kita yang mau dana itu buru-buru ditransfer karena takut didatangi pihak berwajib.
Namun, aslinya jika kita langsung menuruti si penipu dengan mentransfer ke rekening pribadi yang diberikan, kita akan kena getahnya.
Kita malah harus membayar tagihan, padahal uangnya tidak kita pakai untuk apapun dan malah diberikan ke orang lain.
Lebih baik langsung hubungi pihak berwajib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau AFPI terkait hal ini.