GridFame.id - Tertarik dengan produk bekas dari luar negeri?
Banyak produk berkualitas bagus yang dijual dengan harga mirip di e-commerce.
Kebanyakan produk itu biasanya berasal dari luar negeri.
Tentunya ada pajak yang harus ditanggung jika orang Indonesia ingin membeli barang dari luar negeri, sekalipun itu bekas.
Sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009, membeli produk dari pasar luar negeri akan dikenakan bea cukai dan PPn.
Jumlah pajak beli barang online di luar negeri tergantung pada jenis dan juga kuantitas produk.
Bila harga barang kurang dari USD3 atau Rp45.000, maka bebas bea cukai.
Namun tetap dikenakan PPn sebesar 10%.
Jika lebih dari itu, maka akan dikenakan bea sebesar 7,5% dan juga PPn 10%.
Lalu bagaimana cara membelinya?
Simak ini dia cara beli produk bekas dari luar negeri lewat eBay.
Baca Juga: Begini Cara Beli Motor atau Mobil di Dealer Agar Bisa Bayar Cash