GridFame.id - Mengambil pinjaman di bank menjadi salah satu cara banyak orang untuk mengatasi permasalahan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, setiap bank memiliki fasilitas kredit untuk nasabahnya.
Ada banyak sekali jenis kredit atau pinjaman yang bisa diambil.
Mulai dari KUR, Kupedes, dan pinjaman lainnya.
Pinjaman atau kredit bank sendiri tidak cuma untuk para pelaku usaha.
Nasabah juga bisa mengajukan kredit untuk tujuan lainnya.
Misalnya biaya kredit motor, renovasi rumah, hingga biaya pendidikan.
Saat proses pengajuannya, nasabah boleh melakukan negosisasi bunga agar pembayaran kredit tetap lancar.
Namun, banyak nasabah yang mendadak berubah pikiran setelah pinjaman bank disetujui dengan bunga yang sudah ditentukan.
Dalam kasus tersebut, bisakah nasabah melakukan negosiasi ulang terkait besaran bunga?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Usaha dan KPR Saja, Ternyata Nasabah Bisa Ajukan Kredit Bank untuk Keperluan Ini