GridFame.id -
Siapa sangka jika bakal banyak perusahaan pinjol legal yang bakal gulung tikar.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh OJK.
Pinjol memang bukan lagi hal yang asing lagi.
Pasalnya, sudah banyak yang pinjam di pinjol.
Bahkan, kini masyarakat lebih memilih untuk pinjam di pinjol.
Karena pinjam di pinjol pencairannya lebih cepat dan tidak ribet.
Banyaknya yang meminjam di pinjol legal tak diimbangi dengan yang melunasi tagihan.
Ya, banyak perusahaan pinjol legal yang kemungkinan bakala kesulitan.
Bahkan, sudah ada 20-an pinjol legal yang sedang disorot.
Mengapa?
OJK pun memberikan penjelasan soal nasib kedepannya para pinjol.
Baca Juga: Banyak yang Ketipu Gegara Tawaran Bunga Kecil, Ini Tips Agar Tak Terjebak Utang di Pinjol Ilegal
Melansir dari kanal YouTube Liputan6, tekanan ekonomi yang tinggi di 2023 membuat adanya perlambatan untuk penyaluran dana P2P lending.
"Saya masih yakin tumbuh, komitmen para pelaku memberikan layanan yang diprediksi banyak orang tekanan berat," kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta.
Ia juga menjelaskan kalau sedang berusaha agar pinjol legal menjadi lebih efisien.
Tris tetap optimistis fintech bisa bertahan menghadapi tekanan ekonomi pada tahun depan.
"Tetap optimis fintech bisa survive untuk menghadapi tekanan ekonomi 2023," pungkasnya.
Dilansir dari Kontan.co.id, Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan membeberkan saat ini tercdapat 102 pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Sayangnya, ada sekitar 25%-26% dari total 102 pinjol yang terdaftar tak memenuhi syarat dari OJK, salah satunya adalah minimum modal senilai Rp 2,5 miliar.
Namun, dia mengungkapkan perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan.
"Mreka dalam tahap peningkatan modal, bukan berarti diam saja," ucap dia, Selasa (16/5).Selain itu, perusahaan pinjol bisa saja ditutup jika tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.e
Apa itu TWP90? tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.
Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.