Ahli Waris yang Berhak Menerima Pencairan Asuransi
Dilansir dari laman resmi manulife.co.id, ternyata ada 3 pihak yang berhak menerima asuransi jika nasabah meninggal, yaitu:
1. Pasangan dan Anak
Anda sebagai peserta asuransi tentunya harus memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat (beneficiary).
Insurable interest merupakan suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena peserta merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama.
Karena itu, mereka akan mendapat keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Anda.
Itu artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup peserta yang merupakan pencari nafkah utama.
Peserta dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.
2. Keponakan dan Saudara
Jika peserta semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri, maka ahli waris merupakan keluarga terdekat.
Jadi, peserta bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.
3. Orang Lain
Peserta juga bisa memberikan pencairan asuransi jiwa miliknya kepada orang lain yang ia percaya.
Pasalnya insurable interest tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada organisasi atau lembaga.